Bahas Tuntas ! Isu Penarikan Kendaraan, KDM Hapus Pajak hingga 3 Aplikasi Cek Kendaraan yang wajib di ketahui

- 21 Maret 2025 23:00 83 Dilihat
Bahas Seputar Pajak (Isu Penarikan Kendaraan, Kebijakan Gubernur Jabar Hingga Aplikasi Cek Kendaraan) (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Nasional, Pustakawarta.com - Beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia ramai dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan yang terkena tilang jika STNK nya mati lebih dari dua tahun.
Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, seperti di lansir jatimtimes, rabu (19/3/2025).
Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Namun, Slamet membantah klaim tersebut.
“STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika ditemukan STNK yang belum disahkan, pengendara akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita,” jelasnya.
Selain itu, dikutip dari tempo.co Slamet menambahkan bahwa pengendara yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi untuk verifikasi terlebih dahulu.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara dan bisa dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Jabar Sumringah, KDM Hapus Pajak Kendaraan. Ini Syaratnya ...
Menjelang hari raya idul fitri 1446 hijriah, khusus warga jabar nampaknya kembali di buat sumringah atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Rabu (19/03/ 2025).
Untuk mendapatkan penghapusan tersebut, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Jawa Barat, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan yang dihapus.
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menertibkan data kepemilikan kendaraan.
"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," ujar Dedi Taufik, yang di lansir RMOl Jabar, Kamis 19 Maret 2025.
"Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Inilah Tiga Aplikasi Cek Kendaraan Bermotor
Pada era yang serba terhubung seperti sekarang, mencari informasi terkait kendaraan bermotor semakin mudah melalui situs atau aplikasi tertentu, termasuk untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor.
Kini, kamu bisa menggunakan aplikasi cek pajak motor untuk memeriksa besaran tagihan pajak tahunan yang perlu dibayar. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan, mulai dari Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SAMBARA, dan E Plat: Pajak Motor.
Berikut adalah cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut:
1. Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Dikutip dari detik Oto Aplikasi SIGNAL ini dikembangkan oleh Korlantas Polri, bisa digunakan secara nasional di seluruh Indonesia. Selain untuk mengecek tagihan pajak, aplikasi ini memungkinkan kamu untuk melakukan pembayaran daring dengan berbagai metode pembayaran.
1. Buka aplikasi SIGNAL di HP.
2. Registrasi terlebih dahulu dan masukkan data-data yang diminta.
Setelah registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NRKB'.
3. Pilih 'Lanjut'.
4. Muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Download : https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
2. Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA)
SAMBARA adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk masyarakat Jawa Barat, mempermudah pengecekan informasi PKB pajak kendaraan.
Dilansir laman resmi Bapenda Jabar, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor juga dapat melaporkan kendaraan yang dijual melalui aplikasi SAMBARA. Nantinya, aplikasi ini akan mempermudah penggantian status kepemilikan kendaraan kepada pemilik baru.
Langkah-langkah menggunakan aplikasi SAMBARA:
1. Unduh dan buka aplikasi SAMBARA.
2. Pilih 'Info PKB' di bagian atas.
3. Masukkan nomor polisi, lalu pilih 'Cari'.
4. Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.
Download : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bapenda.sambara
3. E Plat : Cek Pajak Motor
Aplikasi ini dikembangkan oleh PT. Pemogram Kode Indonesia, memberikan kemudahan pengecekan status pajak kendaraan bermotor secara tepat dan akuran dengan antarmuka yang sederhana dan intuitif.
Langkah-langkah menggunakan aplikasi E Plat:
1. Unduh dan buka aplikasi E Plat.
2. Pilih wilayah domisili (Jakarta, Jawa Barat, Aceh, atau Jambi).
3. Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih ‘Cek Informasi’.
4. Informasi pajak kendaraan akan muncul beserta rinciannya.
Download : https://apps.apple.com/mx/app/e-plat-cek-pajak-motor/id6741324854?l=en-GB (*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu