Pelajar Jabar Tak Boleh Keluyuran Malam, Kecuali ...

- 28 Mei 2025 07:54 9 Dilihat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat di Hadapan Siswa (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)
Jabar, Pustakawarta.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan aturan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik melalui SE Gubernur No. 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, pelajar tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk:
✅ Kegiatan resmi sekolah/lembaga pendidikan
✅ Kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua
✅ Bersama orang tua/wali
✅ Situasi darurat atau bencana
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5/2025).(*)
Bagikan Berita
Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu