Minggu, 01 Juni 2025

Jam Operasional Dilanggar, Zonasi Diabaikan : Minimarket Majalengka Kebal Aturan Ataukah Perda yang Cuma Jadi Hiasan ?

  • 25 Januari 2025 01:08 118 Dilihat

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)

MAJALENGKA, PUSTAKAWARTA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti pelanggaran jam operasional dan zonasi minimarket, khususnya yang berada dekat dengan pasar rakyat.

Pelanggaran ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Perbelanjaan. 

"Kita memukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terutama terkait dengan jam operasional, dan juga zonasi yang terlalu dekat pasar rakyat" Ungkap Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas pada Rabu (22/01/2025).

Dasim menyatakan bahwa sesuai Perda, jam operasional minimarket seharusnya dibatasi dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada minimarket yang beroperasi hingga 24 jam, sehingga melanggar aturan tersebut.  

"Ini menjadi catatan kami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan akan ditindaklanjuti ke depannya, sehingga seluruh minimarket harus mematuhi aturan sesuai yang tercantum dalam Perda," ujar Dasim.  

Selain pelanggaran jam operasional, Dasim juga menyoroti minimarket yang berlokasi terlalu dekat dengan pasar rakyat, melampaui jarak minimal yang ditentukan oleh aturan.

Ia menegaskan, jika pelanggaran ini terus berlanjut, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha sebagai langkah tegas.  

"Kita ingatkan dulu sekarang. Kalau ke depan masih melanggar, kita akan merekomendasikan pencabutan izin usaha," tegasnya.  

Selain itu menjamurnya minimarket di Majalengka menjadi salah satu masalah utama yang harus segera diatasi.

Hal ini terjadi karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur zonasi, pembinaan dan evaluasi toko swalayan, meskipun Perda Nomor 10 Tahun 2022 sudah diterbitkan.  

"Kenapa banyak Ind*maret dan Alf*mart di Majalengka? Karena Perbup zonasi belum keluar, padahal itu adalah perintah Perda. Akibatnya, toko swalayan ini menjamur tanpa adanya batasan," kata dasim kepada awak media.

Dari data yang dihimpun DPRD, Dasim mengungkapkan bahwa 99℅ Minimarket di Majalengka bukan sepenuhnya milik perusahaan, melainkan hasil kerja sama dengan pengusaha lokal.

Selain itu Ia menyampaikan, belum adanya aturan turunan dari perda itu menyulitkan perangkat daerah terkait, khususnya untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran aturan yang tertuang dalam perda tersebut.

"Kita mendorong kepada perdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) untuk segera mengeluarkan atau menerbitkan perbup tentang zonasi, yang kedua tentang pembinaan untuk tidak ada yang jam operasionalnya 1×24 jam." Ujar dasim.

Disinggung soal langkah kedepan jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, DPRD Majalengka berencana untuk mempertanyakan lambatnya penerbitan Perbup tersebut kepada Bupati Majalengka guna memastikan adanya langkah konkret dalam mengatasi pelanggaran ini.

"Kita komisi II akan bertanya kepada bupati karena ini dari tahun 2022, tapi sampai sekarang perbup nya belum ada" Tegasnya.

Dasim berharap regulasi yang lebih tegas segera diterapkan agar keberadaan minimarket di Majalengka dapat lebih tertata, sehingga tidak merugikan pedagang kecil maupun pasar rakyat. (*)

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu